Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

- detikBali
Rabu, 30 Agu 2023 16:29 WIB
Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik  Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). Pemerintah mulai 20 Maret 2023 memberikan subsidi kendaraan listrik, demi meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Motor listrik. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Denpasar -

Pemerintah resmi meluaskan program subsidi bagi pembelian motor listrik dengan cara mengurangi persyaratan yang diperlukan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia.

Perubahan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Pantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada Selasa (29/8/2023).

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Dilansir dari detikOto, syarat untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik yang pertama adalah usia motor. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan umur sepeda motor tidak lebih dari 10 tahun.

"Pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 tahun, 7 sampai 10 tahun, jadi jangan terlalu tua juga. Nanti proses di belakangnya itu nggak lulus, karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru. Nanti habis sertifikasi di balai di Kemenhub, harus diganti STNK lagi, diperiksa, semua akan dicek ulang," ujar Dadan Kusdiana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan persyaratan untuk menerima bantuan subsidi. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
  • Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Sebelumnya, dalam peraturan yang lama, selain tiga persyaratan di atas, pemerintah juga mengharuskan penerima subsidi menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, pemerintah akhirnya merevisi persyaratan soal motor listrik subsidi.

ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Dikutip dari detikJabar, ada tujuh hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, di antaranya:

1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.
3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.
5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Melalui program bantuan pemerintah ini, diharapkan negara Indonesia dapat mempercepat transisi menuju kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh Rizky Munte peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(Rizky Munte/gsp)

Hide Ads