Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait larangan impor pakaian bekas.
Sikap ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila saat disinggung soal operasional Pasar Kodok atau Pasar Obral Bekas (OB) yang terhenti sejak beberapa hari terakhir ini.
"Kami mengikuti keputusan menteri (Menteri Perindustrian dan Perdagangan). Itu saja," jelas Susila, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tidak memungkiri, tidak sedikit masyarakat yang membuka usaha pada pasar yang beroperasi di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan itu.
"Meskipun sebetulnya, mungkin masyarakat di Pasar Kodok ini banyak yang berusaha di sana. Kami ikuti saja kebijakan pemerintah di atas," sambungnya.
Susila mengaku belum mengetahui dengan detail apa saja yang menjadi poin-poin kebijakan terkait dengan larangan impor pakaian bekas yang digariskan pemerintah pusat.
"Kami belum lihat betul surat atau instruksinya," katanya.
Pun demikian, apakah larangan ini hanya sebatas pelarangan barang bekas yang baru diimpor. "Apa barang-barang yang sudah ada ini boleh dijual. Belum kami lihat," tukas Susila.
Saat ini, sambung Susila, pantauan sedang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Meskipun selama ini Pemkab Tabanan tidak ada memungut retribusi dari aktivitas di pasar pakaian bekas terbesar se-Bali itu.
"Memang kami tidak ada pungut apa-apa di situ. Meskipun tidak pungut apa-apa, tapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, ya harus diamankan," pungkasnya.
(hsa/nor)