Setelah sempat diblokir oleh Kementerian Kominfo, kini PayPal sudah bisa digunakan kembali oleh para penggunanya. Pengguna PayPal tak perlu takut terblokir lagi karena kini sudah bisa digunakan untuk mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.
Dilansir dari detikFinance, PayPal memang menjadi salah satu platform yang sempat diblokir oleh Kominfo lantaran belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Juru bicara PayPal mengungkapkan saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Berdasarkan keterangannya, PayPal disebut berkomitmen mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun beroperasi.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," tulisnya dalam keterangan resmi Rabu (3/8/2022) seperti dikutip detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terdaftarnya PayPal dalam PSE, masyarakat pengguna PayPal seperti freelancer kini bisa menggunakan aplikasi keuangan tersebut tanpa perlu khawatir dibayangi pemblokiran lagi.
"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, PayPal diblokir oleh Kominfo dan sempat membuka akses sementara pada Minggu pagi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Kominfo kemudian memberikan kesempatan selama 5 hari kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali.
"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.
(iws/iws)