Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB. Nantinya, sebanyak 87,04 persen lahan pertanian di NTB tidak boleh dialihfungsikan.
Rencana perombakan total RTRW NTB ini telah mendapatkan izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Revisi aturan tersebut diharapkan dapat memecah kebuntuan izin investasi dan pembangunan infrastruktur di Bumi Gora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan aturan tata ruang di NTB saat ini sudah kedaluwarsa karena dibuat sebelum tahun 2015. Suyus menilai revisi RTRW menyeluruh juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
"Kita petakan dulu mana yang untuk ketahanan pangan, mana yang untuk kegiatan lain. Ini insyaallah tahun depan kita merevisi semua tata ruang di provinsi dan kabupaten/kota," kata Suyus seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebencanaan di Mataram, Jumat (24/7/2026).
Menurut Suyus, revisi RTRW tersebut mewajibkan keberadaan sawah abadi sebesar 87 persen. Jika ada lahan yang terpaksa dialihfungsikan untuk pembangunan, maka wajib diganti sesuai ketentuan undang-undang.
"Dari 87 persen sawah existing tidak boleh dialihfungsikan. Kepastian ini penting agar masyarakat maupun investor yang ingin masuk ke NTB punya kepastian hukum yang jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan selama ini izin investasi dan proyek infrastruktur kerap terbentur aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat daerah. Iqbal menyebut batas minimum 87 persen lahan pertanian itu dihitung berdasarkan skala provinsi, bukan di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, skema ini menjadi angin segar bagi daerah perkotaan yang minim lahan pertanian.
"Kalau diukur di level kabupaten/kota, sulit sekali buat Kota Mataram atau Kota Bima mencapai 87 persen. Maka kita sepakati 87 persen itu di tingkat provinsi, sehingga antarkabupaten/kota bisa saling subsidi silang lahan," papar Iqbal.
"Artinya, izin-izin investasi sekarang sudah bisa kita keluarkan karena lahannya sudah dikeluarkan dari LP2B. Begitu juga infrastruktur yang mau dibangun, sudah bisa jalan karena sudah ditukar dengan lahan lain," imbuhnya.
Selain membahas revisi RTRW tingkat provinsi, Iqbal juga mengintegrasikan pemetaan risiko bencana secara ketat di NTB. Terlebih, NTB masuk dalam kategori daerah rawan gempa, tsunami, hingga kekeringan.
"Bencana tidak bisa dihadapi sendiri, apalagi dengan keterbatasan anggaran. Jangan terus-terusan berharap ke BNPB. Provinsi dan kabupaten kota juga harus siap. Tata ruang baru ini dibuat untuk berbagi peran agar risiko bencana bisa kita mitigasi sejak awal," pungkas Iqbal.
(iws/iws)