
LBH Jakarta Terima 213 Aduan soal Paypal cs Diblokir, Akan Gugat Menkominfo
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan bakal duduk bersama dengan pengadu membahas rencana melayangkan gugatan terhadap Menkominfo.
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan bakal duduk bersama dengan pengadu membahas rencana melayangkan gugatan terhadap Menkominfo.
Pemerintah melakukan pemblokiran pada beberapa situs sebagai buntut belum mendaftarnya penyelenggara sistem elektronik ke situs yang ditentukan.
Setelah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), nama PayPal kini sudah terpampang dalam daftar PSE Lingkup Privat.
Kini PayPal sudah terdaftar sebagai PSE sehingga bisa digunakan kembali oleh para penggunanya dan tak perlu takut terblokir lagi.
PayPal merupakan salah satu platform yang diblokir oleh Kementerian Kominfo karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan nasib PayPal yang sempat diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Pengamat media sosial menilai pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar itu tidak solutif.
PayPal masih dalam proses pendaftaran PSE Lingkup Privat. Sebelumnya, mereka malah cuek dengan Kominfo.
"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat"
Kementerian Kominfo mengumumkan sejumlah PSE yang diblokir sudah dinormalisasi. Sementara PayPal masih dalam proses pendaftaran.