Pemerintah Cabut Subsidi 4 Jenis Pupuk, Tersisa Urea-NPK

Pemerintah Cabut Subsidi 4 Jenis Pupuk, Tersisa Urea-NPK

Tim detikFinance - detikBali
Jumat, 15 Jul 2022 14:48 WIB
Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk petani.
Pupuk Urea. Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Bali -

Pemerintah resmi menyabut subsidi terhadap 4 jenis pupuk untuk petani. Namun, pemerintah akan tetap memberikan subsidi dua jenis pupuk pada tahun 2023 yakni Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium).

Dikutip detikFinance, Kebijakan baru tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan diundangkan mulai 8 Juli 2022.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menerangkan sebelum ada enam jenis pupuk yang disubsidi. Kini hanya dua jenis pupuk yang disubsidi saat ini yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat dan Kalium).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia. Laporan dari World Bank menyatakan kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30% di 2022," kata Ali dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Selain jenisnya yang dibatasi, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

ADVERTISEMENT

Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

"Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan," tuturnya.

Pembelian pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani akan diwajibkan menggunakan Kartu Tani yang dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Jika Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads