Masyarakat Bali yang hendak memperpanjang SIM di wilayah Bali dapat memanfaatkan layanan SIM keliling maupun samsat keliling. Layanan ini telah disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan dan melakukan pembayaran wajib pajak dengan lebih cepat, maupun praktis tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan hanya dapat dilakukan sesuai dengan lokasi serta info yang telah ditentukan. Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling daerah Denpasar yang telah diakses melalui akun instagram pribadi Smartcity Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu, 17 Oktober 2026
Lokasi: Polres Tabanan, Pasar Senggol Tabanan
Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai. Jangan lupa untuk update info terkini, karena jam penyelenggaraan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.
Lokasi: Polres Badung, Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung), Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai. Jangan lupa untuk update info terkini, karena jam penyelenggaraan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
• SIM A: Rp 80.000,-
• SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
• Membawa KTP Asli dan Fotocopy
• Membawa SIM Asli dan Fotocopy
• Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan, pastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.