detikBali

Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu, 17 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, Biaya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu, 17 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, Biaya


I Gusti Ayu Natasha - detikBali

Ilustrasi layanan SIM keliling. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi layanan SIM keliling. (Gemini AI)
Denpasar -

Masyarakat Bali yang hendak memperpanjang SIM di wilayah Bali dapat memanfaatkan layanan SIM keliling maupun samsat keliling. Layanan ini telah disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan dan melakukan pembayaran wajib pajak dengan lebih cepat, maupun praktis tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan hanya dapat dilakukan sesuai dengan lokasi serta info yang telah ditentukan. Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling daerah Denpasar yang telah diakses melalui akun instagram pribadi Smartcity Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SIM Keliling Bali Sabtu, 17 Oktober 2026

Lokasi: Polres Tabanan, Pasar Senggol Tabanan

ADVERTISEMENT

Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai. Jangan lupa untuk update info terkini, karena jam penyelenggaraan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.

Lokasi: Polres Badung, Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung), Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai. Jangan lupa untuk update info terkini, karena jam penyelenggaraan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi lapangan.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

• SIM A: Rp 80.000,-
• SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

• Membawa KTP Asli dan Fotocopy
• Membawa SIM Asli dan Fotocopy
• Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan, pastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads