detikBali

Menkum Dorong Sistem Royalti Musik Lintas Negara Terintegrasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Menkum Dorong Sistem Royalti Musik Lintas Negara Terintegrasi


Wibhi Leksono - detikBali

Menteri HukumSupratman Andi Agtas dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort, Kuta, Bali, Rabu (7/92026).(Foto:Wibhi Leksono/detikBali)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort, Kuta, Bali, Rabu (7/92026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Badung -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong sistem pengelolaan royalti musik lintas negara agar lebih terintegrasi. Supratman mengatakan perbedaan sistem antarnegara menjadi persoalan ketika sebuah karya digunakan di satu negara, sedangkan pencipta atau pemegang haknya berada di negara lain.

"Saat ini karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik, sementara sistem perlindungan dan pengelolaan hak masih terbatas pada kerangka regulasi serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah," kata Supratman, Rabu (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Kuta, Bali. Ia menyoroti sistem pencatatan, identifikasi pemegang hak, hingga distribusi royalti lagu yang berjalan dengan mekanisme masing-masing negara.

"Perbedaan sistem, keterbatasan pertukaran informasi, serta kebutuhan untuk memperkuat kapasitas lembaga pengelola hak cipta menjadi tantangan bersama yang perlu kita jawab secara kolaboratif," kata Supratman.

ADVERTISEMENT

"Kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengembangan sistem yang lebih terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan hak para pencipta dapat dikelola secara lebih efektif," imbuhnya.

Menurut Supratman, ada tiga hal yang menjadi fokus dalam tata kelola royalti lintas negara. Mulai dari transparansi pengelolaan dan distribusi royalti, akuntabilitas di tengah perkembangan teknologi, serta keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara.

"Kejelasan dalam proses perhitungan dan penyaluran royalti akan memperkuat kepercayaan antara pencipta, pemegang hak, lembaga pengelola hak, dan industri digital," ujarnya.

Persoalan ini dinilai penting karena satu karya dapat digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara. Namun, data mengenai karya, pencipta, pemegang hak, serta penggunaan karya belum sepenuhnya terhubung.

Untuk diketahui, forum di Bali ini diikuti delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual. Peserta juga berasal dari organisasi internasional, asosiasi, lembaga manajemen kolektif, kreator, pelaku pertunjukan, akademisi, dan pakar teknis.

Supratman menegaskan dialog tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat aturan internasional baru. Menurutnya, forum bersifat sukarela dan non-normatif.

Indonesia sebelumnya telah membawa isu tata kelola royalti global ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Supratman menyampaikan tiga prinsip yang didorong Indonesia, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Pembahasan tata kelola royalti tersebut dijadwalkan kembali dalam Sidang ke-49 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO pada Desember 2026. Hasil dialog di Bali nantinya dituangkan dalam Chair's Summary dan Possible Pathways for Future Cooperation.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads