Pemerintah Indonesia menyoroti ketimpangan royalti di platform digital global, di mana jumlah streaming yang sama belum tentu menghasilkan bayaran yang setara bagi kreator. Isu ini menjadi fokus dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 di Bali, 6-10 April 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kondisi tersebut banyak dialami kreator dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
"Ketika kreator Indonesia punya lagu di platform musik digital, jumlah live streaming-nya misalnya turunlah 5.000 dan di belahan dunia sana, ada juga kreator yang punya live streaming yang jumlahnya sama 5.000, namun royaltinya yang belum sama diterima oleh para kreator kita. Jadi jumlah streaming yang sama tapi royalti yang belum sama, karena standar dari platform-platform musik itu yang berbeda terkait dengan royalty untuk tiap-tiap negara," ungkapnya, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu ini mau kita perjuangkan agar tata pola platform musik digital itu lebih berkeadilan dan kita minta terkait dengan adanya transparansi terkait dengan CMO lintas batas, penarikan royalti lintas batas negara, itu nanti diatur lebih tertata lagi," imbuhnya.
Menurutnya, perbedaan standar di tiap platform digital membuat kreator Indonesia kerap menerima royalti lebih rendah dibanding kreator di negara lain, meskipun tingkat konsumsi karyanya setara.
Karena itu, Indonesia mendorong transparansi dalam pengelolaan royalti lintas negara, termasuk penguatan peran lembaga manajemen kolektif (collective management organization/CMO) serta pengaturan metadata secara global.
Indonesia juga mengusulkan pembentukan instrumen hukum internasional yang mengikat agar tata kelola royalti tidak hanya bergantung pada mekanisme privat platform digital, tetapi memiliki standar global yang adil dan seragam.
"Tujuannya jelas, agar kreator kita mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih layak. Ke depan, kita tidak ingin lagi mendengar pencipta lagu hidup dalam kesulitan, padahal karyanya dinikmati secara luas," tegasnya.
Selain isu royalti, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) turut menjadi perhatian. Pemerintah Indonesia saat ini tengah merumuskan kebijakan untuk memastikan pemanfaatan AI tetap melindungi hak kekayaan intelektual.
"AI adalah alat bantu, bukan pengganti manusia. Harus ada kejelasan antara karya yang murni dihasilkan manusia dan yang dihasilkan dengan bantuan AI," ujarnya.
Di sisi lain, ASEAN meluncurkan ASEAN Patent Examination Cooperation Plus (ASPEC+) untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pemeriksaan paten antarnegara.
Indonesia juga mendorong percepatan implementasi ASEAN IP Action Plan 2030, termasuk peningkatan layanan kekayaan intelektual, perlindungan UMKM dan industri kreatif, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam evaluasi kawasan, negara-negara ASEAN saat ini berada di kisaran peringkat 30 hingga 50 dalam Global Innovation Index. Karena itu, diperlukan langkah kolektif untuk meningkatkan daya saing inovasi di tingkat global.
Di sela forum, Indonesia turut menampilkan produk berbasis kekayaan intelektual dari Bali, mulai dari indikasi geografis hingga produk UMKM, sebagai bukti bahwa perlindungan KI berdampak langsung pada ekonomi lokal.
Dorongan ini menandai meningkatnya tekanan dari negara-negara berkembang terhadap sistem ekonomi digital global yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kreator.
(dpw/dpw)










































