detikBali

Tutup Defisit APBD, Pemkab Buleleng Kejar PAD dari Galian C

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tutup Defisit APBD, Pemkab Buleleng Kejar PAD dari Galian C


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Pemkab Buleleng memproyeksikan APBD 2027 defisit Rp 85 miliar. Untuk mengejar pendapatan, sejumlah sumber PAD dibidik, mulai dari Galian C, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), reklame, parkir, hingga pajak hotel dan restoran (PHR).

Dalam KUA-PPAS APBD Buleleng 2027, pendapatan daerah diproyeksikan Rp 2,602 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp 2,687 triliun. Selisih tersebut membuat APBD Buleleng 2027 mengalami defisit sekitar Rp 85 miliar.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan proyeksi pendapatan disusun berdasarkan potensi penerimaan yang realistis. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga tiga sampai empat kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita menyusun anggaran ini berdasarkan pendapatan yang mendekati realistis. Potensi-potensi yang ada kita sudah petakan dengan TAPD dan OPD terkait yang teknis," kata Sutjidra, dikonfirmasi Jumat (28/8/2026).

Salah satu sumber PAD yang akan digenjot ialah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Sutjidra menyebut realisasi PBJT pada semester pertama telah melampaui 50 persen dari target.

ADVERTISEMENT

"Target PAD itu, tadi terutama dari PBJT ya, sudah kemarin di semester pertama itu sudah di atas 50 persen. Jadi mudah-mudahan lebih dari empat bulan ini yang mendekati 60 persen ini kita bisa kejar lagi," ujarnya.

Pemkab Buleleng juga membidik sektor Galian C. Sutjidra menyebut saat ini baru ada dua usaha Galian C yang mengantongi izin dengan penerimaan sekitar Rp 2 miliar.

"Dari dua itu ya Rp 1 miliar lebih sedikit, sekitar Rp 2 miliar. Tapi nanti kalau ada izin yang sedang diusulkan atau dimohonkan, kalau itu bisa terbit lagi, kemudian bisa ditambah," kata dia.

Menurut Sutjidra, perizinan Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Pemkab Buleleng siap membantu pelaku usaha mengurus izin agar kegiatan tersebut legal.

"Kalau mereka tidak masalah kalau memohon izin-izinnya itu. Kita bantu mereka untuk bisa mengurus izinnya agar mereka legal melakukan galian atau usaha itu. Tapi sekali lagi, izin tetap dari provinsi," katanya.

Ia menjelaskan penerimaan daerah dari aktivitas Galian C berupa retribusi, bukan pajak. Retribusi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jalan dan sumber daya di wilayah Buleleng.

Selain Galian C, Pemkab Buleleng akan mengoptimalkan titik reklame, sektor parkir, dan PHR.

"Masih, dari titik-titik reklame yang belum optimal, kemudian parkir mungkin yang bisa. Selain itu nanti dari PHR juga. PHR ada kemungkinan bisa, ada potensi naik lagi," ujar Sutjidra.



(dpw/dpw)









Hide Ads