Warga Manduang, Klungkung, Bali, belum ada yang mau menjadi kepala desa (kades). Belum ada satu pun warga yang mendaftar menjadi calon kades selama masa pendaftaran reguler Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.
Desa Manduang dalam tiga tahun terakhir dipimpin penjabat (pj) kades lantaran masa jabatan pemimpin definitif habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pj Kades Manduang, Nengah Parwata, membenarkan belum adanya warga yang mendaftar untuk memimpin salah satu desa di Kecamatan Klungkung itu. Jangankan mendaftar, warga yang datang mengusulkan sosok yang dicalonkan pun nihil.
"Sampai 6 Juli kemarin, kami berharap ada yang melamar, tetapi ternyata masih kosong. Tidak hanya yang datang melamar, warga yang datang untuk mengusulkan sosok yang akan mencalonkan diri saja tidak ada," jelas Parwata saat ditemui detikBali, Kamis (9/7/2026).
Parwata tak berani menyimpulkan alasan di balik nihilnya peminat Pilkel Manduang 2026. Padahal, panitia sudah berupaya dengan melakukan serangkaian sosialisasi.
"Setelah ini, sesuai aturan, kami lakukan perpanjangan tahap I. Semoga ada. Hari ini ada sosialisasi ke banjar-banjar," jelas Parwata.
Berdasarkan aturan, warga dari desa lain atau siapa pun yang berstatus warga negara Indonesia (WNI), bisa mendaftar sebagai calon kades Manduang. Namun, hal itu tentu tidak diharapkan terjadi.
Jika tetap tak ada warga yang mendaftar sebagai calon kades dalam dua kali perpanjangan, maka Manduang harus dipimpin pj kades yang ditunjuk bupati selama delapan tahun ke depan.
"Ya, kami berharap semoga ada warga Manduang yang mendaftar," harap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Klungkung itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, mengatakan masa pendaftaran reguler pilkades telah ditutup pada Senin (6/7/2026). Namun, ada empat desa yang belum mampu memenuhi batas aman regulasi.
"Sesuai aturan, minimal harus ada dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal. Sejauh ini, ada Desa Tojan dan Desa Satra yang baru satu calon, yakni incumbent, dan dua desa nihil, yakni Manduang dan Kampung Gelgel," ujar Ananda.
Menyikapi kondisi ini, panitia telah menyiapkan skenario perpanjangan pendaftaran guna menjaring animo masyarakat. Perpanjangan tahap I mulai 28 Juli hingga 19 Agustus 2026. Jika kondisinya masih sama, maka dilakukan perpanjangan tahap II mulai 3 hingga 17 September 2026.
"BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama jajaran panitia pemilihan lokal harus gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial," pinta Ananda.
Jika seluruh tahapan berjalan mulus, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkel Serentak Klungkung 2026 dipastikan akan digelar pada 18 Oktober 2026.
(dpw/dpw)