Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai mematangkan persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) 2026 yang digelar serentak dengan menggelar rapat perdana bersama instansi terkait. Agenda politik tingkat desa ini dipastikan akan dilaksanakan di tiga desa yang berada di wilayah Kecamatan Mengwi, yakni Desa Sobangan, Desa Baha, dan Desa Munggu.
"Seizin Pak Bupati, jadwal yang kita ajukan sudah disetujui untuk dilaksanakan tahun ini dengan mengacu pada regulasi terbaru. Intinya bahwa regulasi yang masih existing, entah itu Permendagri, Perda, dan Perbup, sepanjang pasal-pasalnya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya itu masih bisa dipakai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Komang Budhi Argawa, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan lini masa yang telah disusun, tahapan krusial akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran bakal calon perbekel pada tanggal 20 hingga 28 Juli 2026. Sementara itu, puncak pesta demokrasi tingkat desa atau hari pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 17 November 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak yang harus kami konfirmasikan dan tidak cukup sekali dua kali kita ketemu untuk menyamakan persepsi. Nanti di bulan Juli ini, tepatnya tanggal 20 sampai 28 Juli, kita sudah masuk tahap pendaftaran dan pengumuman," ujar Budhi Argawa.
Rapat perdana ini melibatkan KPU, polisi, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, hingga Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengantisipasi berbagai potensi hambatan. Fokus utama koordinasi lintas sektor ini meliputi penyanding data pemilih, percepatan administrasi surat keterangan calon, hingga pemetaan kerawanan konflik.
Selain masalah data dan pengamanan, Pemkab Badung juga memberikan atensi khusus pada aturan calon tunggal dan pembatasan alat peraga kampanye fisik demi menjaga kebersihan lingkungan. Calon tunggal tetap dapat melaju bertarung melawan kotak kosong jika ada kesepakatan antara panitia desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Khusus untuk spanduk-spanduk, kami sudah tetapkan nanti di titik-titik lokasi tertentu agar tidak terlalu banyak dan tidak mengotori lingkungan. Nanti mungkin lebih maksimal para calon itu memakai media sosial untuk mengurangi sampah kampanye," tutur Budhi Argawa.
Sebelumnya, Dinas PMD Badung sempat menyatakan pelaksanaan pilkel tahun ini punya substansi baru yang cukup mendasar terkait penanganan calon tunggal. Kendati regulasi payung berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah merestui, saat itu daerah masih menunggu kejelasan teknis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Dengan lahirnya Undang-Undang 3/2024 dan PP 16/2026, pelaksanaan pilkel memang ada substansi yang sedikit berubah dan cukup substansial bagi kita semua. Di regulasi baru itu, apabila calon kepala desa cuma satu dan setelah diperpanjang dua kali tetap hanya ada satu calon, itu diberikan peluang untuk tetap dilanjutkan," kata Budhi Argawa, Juni 2026 lalu.
Pihaknya menekankan jika BPD dan panitia setempat gagal mencapai mufakat untuk melanjutkan calon tunggal, maka agenda pemungutan suara otomatis ditunda ke gelombang berikutnya. Namun di luar urusan penanganan calon tunggal tersebut, Pemkab Badung memastikan seluruh tahapan baku dari perencanaan hingga penetapan perbekel terpilih tetap berjalan normatif dan situasi wilayah dipastikan aman terkendali.
"Kelanjutan pilkel dengan calon tunggal tersebut tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan wajib mengantongi kesepakatan bersama di tingkat desa. Program sosialisasi berjenjang juga terus digulirkan secara intensif untuk menyamakan persepsi aturan main baku di tingkat terbawah," pungkas Budhi Argawa.
(hsa/hsa)