Mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri atau (Unadri), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Paulus Bataona, ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap empat orang. Paulus ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.
"Pada saat yang bersangkutan melakukan perbuatannya, dia sebagai dosen dan kalau tidak salah pernah menjabat sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestri, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa penipuan dan penggelapan ini dialami oleh empat warga Kota Kupang sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan," sambung Djoko.
Djoko menjelaskan kasus bermula saat Paulus berpura-pura menjual tanahnya seluas 2.000 hektarev (Ha) kepada para korban pada 2023. Setelah ada transaksi sekitar Rp 100 juta, ia malah menghindar dan tak menyerahkan sertifikat tanahnya.
Kemudian, terkait kasus penggelapan, Paulus awalnya menyewa dua mobil rental lalu menggadaikannya hingga tak melunasi biaya sewa. Atas kejadian tersebut, para korban membuat laporan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum.
"Ada dua mobil, yaitu Xenia dan Kijang. Jadi modus penipuan dan penggelapan itu, dia membohongi dan meyakinkan para korban sehingga menyerahkan barangnya," ungkap Djoko.
Setelah dilaporkan, Djoko berujar, Paulus malah melarikan diri. Sehingga, status hukumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan polisi.
Ketika itu, Paulus melarikan diri dan bersembunyi di Surabaya dan Banyuwangi. Selain itu, ia bersembunyi lagi di Banten dan Semarang untuk mengelabui polisi.
Polisi kemudian berupaya mengejarnya. Namun, Paulus mempunyai kepiawaian sehingga ia langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Setelah melalui penyelidikan yang intensif, keberadaan Paulus akhirnya terendus di Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat di Batam, Paulus bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta.
"Akhirnya yang bersangkutan kami tangkap di Kota Batam pada 4 Juli 2026. Proses penangkapannya pada malam hari tanpa adanya perlawanan," jelas perwira menengah (pamen) Polri yang kini dipromosikan sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT itu.
Paulus dijerat dengan Pasal 486 dan 492 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, Paulus langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Polresta Kupang Kota.
"Total kerugiannya mencapai ratusan juta. Ada yang Rp 57 juta, Rp 75 juta, dan Rp 100 juta," kata Djoko. Uang hasil penipuan dan penggelapan itu, Djoko melanjutkan, digunakan Paulus untuk melunasi utang atau gali lubang tutup lubang.
Sementara itu, Paulus mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Setelah ditagih dan merasa terdesak, ia memilih melarikan diri karena tak mampu melunasinya.
Selain itu, ia mengaku sangat menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Kemudian, ia berjanji tak mau mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum karena secara materil saya tidak bisa mengembalikan (kerugian para korban)," jelas Paulus.
(dpw/dpw)