Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden yang melibatkan sepeda motor dan mobil boks itu menyebabkan satu pemotor tewas dan seorang lainnya mengalami luka serius.
"Kejadian tadi malam sekitar pukul 19.00 Wita," ucap Kasatlantas Polres Bima, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, dikonfirmasi Kamis (9/7/2026).
Agus menjelaskan, kecelakaan di jalur satu arah itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai perempuan berinisial ML (17) yang berboncengan dengan PR (15). Keduanya merupakan warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara mobil boks disupiri pria inisial ML (20), yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dan ditumpangi seorang perempuan inisial MRS (20)," sebut Agus.
Agus mengungkapkan, kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor bergerak ke kanan untuk mampir makan di salah satu lesehan yang berada di pinggir jalan sisi timur Desa Panda.
"Saat hendak menepi ke arah kanan, pemotor langsung bertabrakan dengan mobil boks," ungkap dia.
Akibat benturan keras tersebut, kedua korban terseret sekitar 17 meter. Sepeda motor beserta kedua korban kemudian berada di bawah bagian depan mobil boks hingga menabrak salah satu lesehan di dekat lokasi benturan.
Warga sekitar dan pengunjung lesehan yang melihat kejadian itu kemudian membantu mengevakuasi kedua korban dari bawah mobil. ML dilarikan ke RSUD Kota Bima dalam kondisi luka serius. Sementara PR dibawa ke Puskesmas Paruga, Kota Bima, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Korban PR dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis sebelum sampai di Puskesmas Paruga. Sedangkan ML hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bima," jelas Agus.
Untuk proses penegakan hukum, sopir mobil boks beserta seorang penumpangnya telah diamankan di Polres Bima. Satlantas Polres Bima juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengimbau keluarga korban agar menyerahkan penanganan kasus kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kasusnya akan kita proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tandas Agus.