detikBali

Pencairan JHT Kena Pajak? Begini Kata Purbaya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pencairan JHT Kena Pajak? Begini Kata Purbaya


Anisa Indraini - detikBali

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. Kementerian Keuangan melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami penurunan menjadi 0,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp164,4 triliun pada 30 April 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Denpasar -

Isu mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai dibahas di media sosial (medsos). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara mengenai hal tersebut.

Dilansir dari detikFinance, Purbaya mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT itu. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan PPh atas manfaat JHT sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Selain itu, tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.

Terdapat dua kategori tarif pajak atas JHT. Pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta dan pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5%.

Kategori kedua jika melewati jangka waktu dua tahun tersebut, maka penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:

  • Hingga Rp 60 juta: 5%
  • Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
  • Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
  • Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)











Hide Ads