Volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali, menurun drastis dalam sebulan terakhir. Penurunan diklaim mencapai 90 persen sejak Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber diberlakukan mulai 1 Mei 2026.
Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Kabupaten Tabanan, I Wayan Atmaja, mengeklaim SE tersebut efektif menekan sampah yang masuk ke TPA Mandung. Sebelum SE tersebut diberlakukan, dia berujar, sampah yang masuk mencapai 150-200 ton per hari dengan didominasi sampah organik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari yang awalnya 150-200 ton sehari, kini mencapai rata-rata 2-4 ton per hari. Jika dipersentase mencapai 90 persen," ujar Atmaja saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
TPA Mandung saat ini hanya menerima pengiriman sampah residu. Meski begitu, Atmaja mengakui masih ada armada yang mengangkut sampah campuran ke TPA Mandung.
Atmaja menegaskan petugas tetap memeriksa seluruh angkutan dan memberi saran agar sampah dipilah sebelum masuk ke TPA. Menurutnya, armada pengangkut sampah yang tiap harinya hilir mudik ke TPA Mandung mencapai 20 unit.
"Kami lihat dulu volumenya. Kalau sedikit kami sarankan pilah di tempat. Tapi kalau banyak dan tidak bisa dipilah di lokasi, kami sarankan bawa kembali," imbuhnya.
Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang membawa sampah pribadi ke TPA Mandung. Meski cukup efektif menekan sampah masuk ke TPA, Atmaja menilai kesadaran masyarakat tentang pemilihan sampah masih belum optimal.
"Ini terbukti efektif untuk menekan sampah masuk ke TPA. Hanya saja masih banyak ditemukan sampah belum terpilah dan dibuang sembarangan. Sehingga menambah kerjaan petugas di lapangan," pungkasnya.
(iws/iws)










































