detikBali

Pecalang Tangkap Pria Buang Sampah Sembarangan di Tabanan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pecalang Tangkap Pria Buang Sampah Sembarangan di Tabanan


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Gelatik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Foto: Pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Gelatik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. (Istimewa)
Tabanan -

Seorang pria berinisial MBP (29) kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Gelatik, Banjar Pasekan Baleran, Desa Adat Kota Tabanan, Jumat (22/5/2026) malam. Aksinya pria asal Lumajang, Jawa Timur, tersebut dipergoki oleh warga bersama pecalang yang sedang melakukan ronda.

Camat Kota Tabanan, I Gusti Kade Dwipayana saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026) menerangkan pelaku merupakan warga pendatang yang tinggal di kos-kosan di luar Banjar Pasekan Baleran. Saat ditangkap, MBP membuang satu kantong plastik sampah yang masih bercampur.

"Masyarakat Banjar Pasekan Baleran resah karena di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Makanya ronda dilakukan dan Jumat kemarin mendapati MBP di lokasi," terang Gusti Kade Dwipayana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MBP kemudian digelandang ke balai banjar dan diberi teguran lisan serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Selain itu, pihak banjar turut memberikan sanksi sosial kepada MBP untuk ikut dalam ronda keliling.

ADVERTISEMENT

"Bahkan saat menangkap pelaku, ada salah satu warga yang sebelumnya buang sampah di lokasi yang sama diajak ronda. Ini sebagai bentuk sanksi sosial yang diberikan," ujarnya.

Dwipayana menerangkan lokasi yang dari kedinasan masuk Desa Dajan Peken tersebut memang jauh dari permukiman serta minim penerangan dan pengawasan.

Sehingga, oknum pembuang sampah sembarangan menilai lokasi tersebut ideal untuk membuang sampahnya. Padahal, lokasi tersebut kata Dwipayana, bukanlah titik pembuangan sampah.

"Karena keresahan itulah warga kemudian melakukan ronda," tegasnya.

Selain itu, ronda keliling dilakukan merujuk Surat Edaran Bupati Tabanan soal pemilihan sampah berbasis sumber serta penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.




(hsa/hsa)










Hide Ads