Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu (13/5/2026). Sanksi yang diberlakukan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindak pidana ringan (tipiring).
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengatakan sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti tata kelola pengelolaan sampah.
Meski demikian, Susila menegaskan penerapan sanksi tetap dibarengi dengan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi. Tetapi bila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi," kata Gede Susila.
Selain menyasar masyarakat, penerapan sanksi juga akan diberlakukan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga kafe. Khusus pelaku usaha yang tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan, sanksi administrasi dapat berdampak pada proses perizinan.
"Jadi satgas melalui Satpol PP nanti akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Tentunya mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum ke sanksi lisan, jadi jangan sampai ke sanksi tipiring," ujarnya.
Selain sanksi administrasi dan tipiring, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa.
Menurut Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan terkait penanganan sampah. Karena itu, ia berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara optimal di masing-masing desa.
"Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem (aturan) terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa," tutupnya.
(dpw/dpw)










































