Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan tambahan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar bagi warga terdampak proyek shortcut Singaraja-Mengwitani titik 9-10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Tambahan tersebut diberikan setelah muncul protes dari warga terkait nilai kompensasi pembebasan lahan yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, nilai ganti rugi lahan sebenarnya tidak dapat lagi dinaikkan karena sudah melalui proses penilaian oleh lembaga appraisal sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Pemprov Bali memberikan bantuan tambahan melalui program hibah daerah.
"Warga sudah oke. Tadinya ada persoalan terkait ganti rugi, tetapi dari sisi hitungan lembaga appraisal memang sudah tidak bisa dinaikkan lagi karena harus sesuai aturan. Di luar itu, kami bantu dari program Pemprov sebesar Rp 2,5 miliar," kata Koster, Minggu (17/5/2026).
Ia menyebutkan tambahan ganti rugi tersebut ditargetkan cair pada perubahan anggaran mendatang.
Sebelumnya, warga mempersoalkan nilai ganti rugi lahan yang disebut hanya sekitar Rp 19,4 juta per are. Warga menilai angka tersebut masih jauh di bawah harga pasaran tanah di kawasan tersebut yang mencapai Rp 37 juta hingga Rp 50 juta per are.
Selain lahan, warga juga menilai nilai ganti rugi tanaman produktif seperti pohon cengkeh masih terlalu rendah. Saat ini tercatat masih ada sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan yang proses penyelesaiannya belum sepenuhnya tuntas.
Salah seorang warga terdampak, Marlan, mengaku bersyukur pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak proyek shortcut tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur. Beliau berjanji memberikan bantuan hibah Rp 2,5 miliar. Kami berharap pencairannya bisa segera direalisasikan," ujar Marlan.
Ia mengatakan masih terdapat empat rumah warga yang berada tepat di jalur proyek dan belum dapat dipindahkan karena keterbatasan biaya.
Menurut dia, sekitar 30 orang membutuhkan tempat tinggal sementara sebelum proses pembongkaran rumah dilakukan.
"Harapan kami, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak terkait bisa membantu menyediakan tempat tinggal sementara," katanya.
Marlan juga berharap penataan saluran air dan lingkungan tetap diperhatikan setelah pembangunan berlangsung agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
(nor/nor)










































