detikBali

Stop Open Dumping di Bali, Pengamat: Jangan Aturan Maju Fasilitas Tertinggal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Stop Open Dumping di Bali, Pengamat: Jangan Aturan Maju Fasilitas Tertinggal


Hani Sofia Muthmainnah - detikBali

Kondisi terkini TPA Suwung di Denpasar, Selasa (9/12/2025).
TPA Suwung. Foto: Maria Christabel DK/detikBali
Denpasar -

Penghentian sistem open dumping sampah di Bali dinilai memunculkan berbagai persoalan baru di tengah masyarakat. Mulai dari kebijakan buka-tutup tempat pembuangan akhir (TPA), minimnya sosialisasi, hingga munculnya aturan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang membakar sampah, yang justru menimbulkan kebingungan.

Dosen Hukum Tata Negara Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satrya Wibawa, menilai penerapan aturan tersebut berjalan lebih cepat dibanding kesiapan masyarakat dan infrastruktur pendukung di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai aturan sudah maju, tapi fasilitas dan kesiapan masyarakat masih tertinggal," ujar Yoga kepada detikBali, Rabu (13/5/2026).

Jika berkaca pada hukum tata negara, kebijakan penghentian stop open dumping memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang pengelolaan sampah maupun kebijakan lingkungan hidup nasional.

ADVERTISEMENT

Namun, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya regulasi. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan implementasi di lapangan berjalan matang, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait sistem pembuangan sampah, lokasi pengolahan, hingga masa transisi kebijakan.

"Substansi kebijakannya sudah benar, tetapi efektivitas kepastian hukumnya sangat bergantung pada kesiapan implementasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurutnya, negara memang memiliki wewenang untuk membatasi aktivitas yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan termasuk larangan pembuangan sampah dan pembakaran sampah secara sembarangan. Namun, hal yang perlu diperhatikan ialah keseimbanggan antara kesiapan fasilitas dan akses yang adil bagi masyarakat.

Ketidakadilan Akses di Masyarakat

Selain masalah peraturan yang dibuat terlalu terburu-buru, Yoga juga melihat adanya ketidakadilan sosial dalam penerapan kebijakan tersebut. Karena pelaku usaha besar seperti restoran dan hotel dinilai lebih siap dalam mengelola sampah sendiri. Sementara itu masyarakat kecil memiliki keterbatasan fasilitas dan biaya.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan berupa subsidi fasilitas pengolahan, penguatan bank sampah berbasis desa, hingga pendampingan komunitas agar transisi pengelolaan sampah dapat berjalan secara merata.

Yoga menilai selama peraturan ini dijalankan masih banyak daerah yang belum siap menjalankan sistem open dumping. Menurutnya, hal ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut infrastruktur, anggaran, teknologi, dan perubahan perilaku masyarakat.

"Yang sedang diuji bukan cuma soal lingkungan, tetapi juga cara negara mengelola perubahan sosial," ujar dosen hukum tata negara tersebut.

"Pada akhirnya, urusan sampah ini bukan soal siapa yang salah, tetapi apakah kita benar-benar siap membangun budaya baru yang lebih bertanggung jawab terhadap Bali ke depan," pungkas Yoga. Hani Sofia Muthmainnah



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads