Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat 23 pondok pesantren (ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi lokasi terjadinya kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut tercatat dalam periode 2023 hingga September 2026.
"Sejak 2023 hingga hari ini, sebanyak 23 kasus. Ini hanya (terjadi di) ponpes dan kekerasan seksual. Tidak masuk kekerasan fisik" kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebut pelaku dalam kasus-kasus tersebut berasal dari kalangan pimpinan ponpes hingga pengajar. Sebagian kasus telah berkekuatan hukum tetap, sementara lainnya masih dalam proses di pengadilan maupun aparat penegak hukum (APH).
"Sebanyak 10 tuan guru (pelaku) yang sudah divonis bersalah. Vonis paling ringan enam tahun, paling tinggi 19 tahun. Yang ditahan ada dua. Jadi, totalnya sudah sebanyak 12," sebutnya.
Sementara itu, dua kasus masih berproses di pengadilan. Kasus tersebut terjadi di ponpes yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Yang sedang berproses di pengadilan ada dua," ujarnya.
Sedangkan, kasus yang masih berproses di kepolisian masih ada tiga kasus. Salah satunya kasus yang terjadi di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah. Dua kasus lainnya terjadi di Lombok Barat.
Joko mengungkap masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Bahkan, salah satu pelaku dikabarkan sudah melarikan di ke luar negeri.
"Ada kasus yang di Lombok Tengah, (pelakunya) ini pimpinan ponpes. Ini yang kabur ke Mekkah, sejak 2025," ucap dia.
Dikatakan, kasus yang terjadi itu berawal dari adanya laporan yang diterima oleh LPA Kota Mataram dari pihak korban.
"Laporan itu masuk ke LPA. Bukan kami yang mencari kasus. Kami hanya menerima laporan. Laporan yang kemudian kami lakukan investigasi dan sampailah ke kasus-kasus ini," pungkasnya.