Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan berencana melakukan regrouping atau penggabungan tiga sekolah dasar (SD) negeri pada tahun ini. Proses regrouping saat ini tengah berjalan dan ditargetkan rampung saat tahun ajaran baru pada Juli 2026.
Adapun, tiga sekolah yang digabungkan tersebut yakni SDN 2 Sembung Gede dengan SDN 1 Sembung Gede (Kecamatan Kerambitan). Kemudian SDN 1 Selabih digabung dengan SDN 2 Selabih (Selemadeg Barat). Selanjutnya SDN 2 Tegal Mengkeb digabung ke SDN 1 Tegal Mengkeb (Selemadeg Timur).
Khusus SDN 2 Sembung Gede, selain karena jumlah siswanya sedikit, kondisi bangunan sekolah tersebut juga memprihatinkan karena salah satu ruang kelas di sebelah selatan ambruk. Bangunan ambruk itu tidak diperbaiki lagi karena sekolah akan digabung dengan SDN 1 Sembung Gede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Tabanan, I Made Sukanitera, menuturkan rencana regrouping sekolah tersebut telah mendapat persetujuan dari masing-masing perbekel atau kepala desa. Saat ini, Disdik Tabanan tinggal menyiapkan surat keputusan (SK) terkait penggabungan sekolah itu.
"Sekarang masih tahap persiapan SK. Jika tidak ada halangan, tahun ajaran baru Juli 2026 sudah mulai digabung," ujar Sukanitera.
Sukanitera menjelaskan regrouping dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena jumlah siswa di sekolah tersebut yang sangat minim, bahkan di bawah 60 orang untuk semua angkatan.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah terkait status lahan sekolah yang berdiri di atas tanah milik adat. "Salah satunya di SDN 1 Selabih," ujarnya.
Menurut Sukanitera, kondisi tersebut menjadi kendala ketika hendak mengajukan bantuan perbaikan sekolah kepada pemerintah pusat. Pasalnya, dia berujar, salah satu syarat pengajuan bantuan perbaikan sekolah adalah melampirkan kepemilikan sertifikat lahan atas nama aset pemerintah daerah.
Sukanitera menerangkan kepastian status lahan penting untuk menghindari potensi munculnya persoalan di kemudian hari. "Kalau mengajukan perbaikan harus menyertakan sertifikat. Kalau bukan aset daerah, otomatis tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Ia menambahkan proses regrouping dilakukan secara bertahap dengan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski begitu, Sukanitera mengakui proses regrouping bisa saja ditentang oleh orang tua siswa karena jarak sekolah menjadi lebih jauh.
Di sisi lain, Sukanitera menilai regrouping sekolah ini justru bertujuan agar proses belajar mengajar menjadi lebih maksimal karena kebutuhan tenaga pendidik, ruang kelas, dan fasilitas sekolah akan lebih optimal.
Dari sisi anggaran, dia melanjutkan, kebijakan regrouping ini juga menjadi lebih efisien. Selain itu, jumlah siswa yang lebih ideal dalam satu sekolah diyakini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
"Dengan jumlah siswa yang cukup, interaksi sosial dan proses belajar akan lebih hidup," pungkas Sukanitera.
(iws/iws)










































