Status 1.000-an lebih guru SD dan SMP pengabdi di Bangli diusulkan naik statusnya jadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru pengabdi saat sudah naik status.
"Kami pemerintah Kabupaten Bangli sudah mengusulkan seribuan guru ke BKD (badan kepegawaian daerah) ke pemerintah pusat. Kami berharap, (para guru pengabdi) dapat diangkat minimal (status) paruh waktu," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli Komang Pariartha kepada detikBali, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pariartha enggan menyebut berapa jumlah pasti guru pengabdi di jenjang SD dan SMP yang diusulkan naik status. Semua guru pengabdi yang diusulkan naik status sudah berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik).
"Proses pengangkatannya melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan instansi lain yang mana itu pemerintah pusat. Kami di sini hanya mengusulkan saja. Kami berharap secepatnya para guru pengabdi di Bangli diangkat statusnya," kata Pariartha.
Pariartha mengatakan kenaikan status itu tentu berdampak pada kualitas kesejahteraan guru pengabdi. Gaji para guru pengabdi yang awalnya berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar 20 persen, akan berubah.
Para guru berstatus paruh waktu dan PPPK di Bangli, digaji dari APBD. Selain itu, kenaikan status itu akan jadi solusi kekurangan guru di jenjang SD dan SMP.
Lebih banyak SD di Bangli yang kekurangan guru, terutama yang lulusan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Masih banyak SD di Bangli yang hanya digawangi satu kepala sekolah berstatus ASN dan tiga guru berstatus P3K.
Sedangkan di SMP, kekurangan guru berstatus ASN atau P3K, banyak terjadi pada sejumlah mata pelajaran. Yakni, guru pelajaran bahasa Indonesia dan guru olahraga.
"Sisanya guru pengabdi semua. Jadi, kekurangan guru di Bangli masih ditutup dengan para guru pengabdi itu," katanya.
Minta Guru Non-ASN Digaji Pemerintah Pusat
Tidak hanya kenaikan status para guru pengabdi yang diusulkan naik. Pemerintah Kabupaten Bangli juga berharap gaji para guru yang sudah diangkat tersebut diambil dari APBN.
"Karena PAD (pendapatan asli daerah) kami kecil. Jadi, kalau bisa (guru) non-ASN ini diangkat P3K atau penuh waktu, diupayakan didanai pemerintah pusat," kata Pariartha.
Menurutnya, jika tidak ada dana dari pemerintah pusat untuk menggaji para guru ASN, ada cara lain. Pariartha berharap ada relaksasi atau penambahan persentasi dana BOS yang dibolehkan untuk menggaji para guru non ASN.
"Bisa juga dengan menambah persentase dana BOS yang dapat diambil untuk menggaji para guru non ASN ini," katanya.
(hsa/hsa)










































