Sebanyak 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tak kunjung mendapat surat keputusan (SK) mengenai pengangkatan mereka. Padahal, ribuan PPPK Paruh Waktu lainnya sudah mendapatkan SK pengangkatan secara serentak sejak tiga bulan yang lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengungkapkan permasalahan administratif SK 40 PPPK tersebut bukan pada kelengkapan dokumen individu. Melainkan adanya kekeliruan dalam proses remapping data yang harus diverifikasi ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang kekeliruan remapping itu," kata Mustika, Rabu (15/4/2026).
Mustika mengatakan pihaknya sudah menyurati BKN terkait hal tersebut. Menurutnya, saat ini BKN masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap data para PPPK Paruh Waktu yang belum mendapat SK pengangkatan.
"Kami sudah bersurat resmi ke BKN. Nah sekarang prosesnya sedang diverifikasi," imbuhnya.
Di sisi lain, Mustika mengatakan 40 orang tersebut sudah berstatus kerja sejak awal tahun. Bahkan, puluhan PPPK Paruh Waktu itu juga sudah mendapatkan gaji.
"Artinya gajinya tetap mereka terima sesuai. Mereka juga kerja sejak Januari," ujar Mustika.
Meski demikian, kondisi tersebut membuat 40 PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi menggantung dan tidak jelas secara legal formal. Mustika meminta agar PPPK Paruh Waktu tersebut tidak mengambil kesimpulan yang keliru sampai keputusan dari BKN keluar.
"Intinya sedang dalam proses verifikasi dan menunggu. Sampai kapan? Belum ditentukan waktunya," pungkasnya.
(iws/iws)










































