Dua polisi di Bali inisial Aiptu NA dan Aiptu IGNAA yang nyaris melakukan pungutan liar (pungli) kepada sepasang turis asing Rp 500 ribu berkedok tilang diperiksa intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Badung. Video kedua polisi itu nyaris melakukan pungli viral di media sosial (medsos).
Aiptu NA dan Aiptu IGNAA merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung. Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, memastikan tindakan tegas akan diambil jika kedua personel tersebut terbukti melanggar prosedur penindakan di lapangan.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut secara intensif untuk mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadian. Apabila didapatkan pelanggaran kami akan berikan tindakan tegas," kata Joseph di Polres Badung, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pungli yang dilakukan Aiptu NA dan Aiptu IGNAA dilakukan di Pos Polisi Simpang Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, pada Maret 2026. Video viral di medsos memperlihatkan sang turis sedang berkendara motor bersama perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memakai camera glasses.
Penyelidikan mendalam mengungkap pria WNA yang terlibat dalam rekaman tersebut merupakan seorang kreator konten yang sengaja merekam aksi polisi menggunakan kacamata canggih.
"Jadi dari hasil kami dalami, memang warga negara asing tersebut adalah seorang content creator. Jadi informasi dari hasil pemeriksaan memang dia menggunakan kacamata ya, yang ada kameranya," ungkap mantan Kapolres Karangasem ini.
Polisi mengendus adanya unsur kesengajaan dari WNA untuk merekam interaksi tersebut guna kepentingan konten medsos miliknya. Polisi masih mendalami motif di balik penyebaran video tersebut dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dari sisi pengunggah.
"Kemungkinan itu ada (dugaan sengaja mencari kesalahan petugas), tentunya kami akan mendalami terkait dengan apa yang dilakukan oleh warga negara tersebut. Untuk itu tetap kami dalami terkait penyebaran video tersebut apakah memang ada pelanggaran atau tidak," jelas Joseph.
Pemeriksaan internal terhadap Aiptu NA dan Aiptu IGNAA juga fokus pada prosedur pemberian denda tilang yang dilakukan saat kejadian. Meski besaran denda diklaim sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, polisi tetap meneliti ada atau tidaknya upaya pelanggaran prosedur oleh anggotanya.
"Anggota kami tersebut ada upaya menyampaikan atau melakukan pelanggaran karena selayaknya harusnya langsung diberikan tilang ya. Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, sesuai dengan denda yang disampaikan oleh petugas," tegas Joseph.
Kasus ini, Joseph menegaskan, menjadi bahan evaluasi Polres Badung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di era keterbukaan informasi. Joseph mengingatkan jajarannya untuk selalu mawas diri dan bekerja sesuai regulasi karena setiap tindakan kini sangat mudah terpantau kamera masyarakat.
(dpw/dpw)










































