detikBali

Vila di Hutan Pejarakan Terancam Dibongkar, Pengelola Ngadu ke DPRD Buleleng

Terpopuler Koleksi Pilihan

Vila di Hutan Pejarakan Terancam Dibongkar, Pengelola Ngadu ke DPRD Buleleng


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Pengelola wisata alam Kubu Bali Menjangan di Desa Pejarakan mendatangi Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Selasa (21/4/2026). Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Foto: Pengelola wisata alam Kubu Bali Menjangan di Desa Pejarakan mendatangi Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Selasa (21/4/2026). Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Buleleng -

Pengelola wisata alam Kubu Bali Menjangan di Desa Pejarakan mengadu ke Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Selasa (21/4/2026). Kedatangan mereka bersama warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, untuk menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali soal penertiban bangunan di kawasan hutan desa.

Pengembang, Ketut Danu, mengatakan proyek yang digarapnya sejak awal mengusung konsep ekowisata. Ia mengeklaim sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat sekitar, terutama warga yang terdampak langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak awal kami sudah sosialisasi ke masyarakat lingkungan. Mereka yang terdampak langsung sangat setuju," ujar Danu.

Danu menyebut pihaknya juga sempat mendatangi warga yang keberatan untuk diajak berdiskusi. Menurutnya, ruang dialog dibuka agar pengembangan kawasan hutan desa bisa berjalan bersama masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan pembangunan akomodasi tersebut ditujukan untuk membuka lapangan kerja dan mendorong ekonomi lokal. "Harapan kami bisa menambah pendapatan masyarakat, desa, hingga daerah dari sektor pajak," katanya.

Danu mengungkapkan lahan yang digunakan sekitar 0,5 hektare. Namun area terbangun hanya 3 sampai 4 are. Ia mengeklaim lahan tersebut tidak produktif untuk pertanian karena berbatu dan minim sumber air.

"Sudah pernah dicek PUPR, kepolisian, dan Dinas Kehutanan. Lahannya memang tidak produktif dan sulit air," jelasnya.

Terkait legalitas, Danu mengakui perizinan menjadi salah satu isu yang dipersoalkan. Meski begitu, ia menyebut pengelolaan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang memiliki dasar hukum dari kementerian.

"Iya, mungkin di perizinan itu yang jadi persoalan," imbuhnya.

Di sisi lain, penolakan terhadap proyek tersebut juga mencuat. Danu menduga penolakan datang dari sesama pelaku usaha pariwisata di kawasan itu.

"Yang menolak ini teman-teman juga yang punya usaha homestay. Mungkin ada kekhawatiran soal persaingan," ujarnya.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap persoalan di wilayah barat Buleleng. Ia menilai tujuan pengelolaan hutan desa untuk kepentingan ekonomi masyarakat merupakan langkah yang tepat.

"Konsepnya sudah benar, bagaimana hutan bisa dimanfaatkan untuk ekonomi masyarakat sekitar," kata Arya.

Namun, ia juga menyoroti persoalan perizinan yang dinilai perlu dibenahi. Menurutnya, keterlambatan pengurusan izin masih bisa ditoleransi sepanjang konsep pengelolaan dan pelestarian hutan berjalan dengan baik. Arya menekankan pengelolaan hutan desa berbasis ekowisata harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan pelestarian. Ia juga mengapresiasi upaya kelompok pengelola yang disebut telah melakukan penanaman pohon di kawasan tersebut.

"Kalau konsepnya menjaga hutan sambil memberi manfaat ekonomi, itu harus kita dukung," tegasnya.

Meski begitu, Arya menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan memutuskan, melainkan hanya memberikan masukan. Ia menyebut kewenangan pengelolaan hutan berada di pemerintah provinsi.

"Kami hanya bisa menjembatani dan mendorong komunikasi dengan pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penutupan hingga pembongkaran sejumlah bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan. Rekomendasi itu muncul setelah ditemukan bangunan tanpa izin yang dinilai melanggar tata ruang.




(nor/nor)










Hide Ads
LIVE