detikBali

DPRD Bali Rekomendasikan Vila di Hutan Pejarakan Buleleng Dibongkar

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

DPRD Bali Rekomendasikan Vila di Hutan Pejarakan Buleleng Dibongkar


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Suasana rapat gabungan di Ruang Rapat DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026). (Foto: Dok.DPRD Buleleng)
Suasana rapat gabungan di Ruang Rapat DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026). (Foto: Dok.DPRD Buleleng)
Buleleng -

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan hingga pembongkaran bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sejumlah bangunan di kawasan hutan itu diketahui tanpa izin dan melanggar tata ruang.

Hal itu terungkap dalam rapat gabungan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026). Rapat melibatkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara, pemerintah kecamatan dan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Satpol PP, hingga OPD teknis seperti Dinas PU dan DPMPTSP Buleleng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari awal sudah turun ke lapangan. Memang ada beberapa bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin," ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, dalam keterangan yang diterima detikBali, Jumat.

Budiutama menjelaskan pengawasan terhadap kawasan hutan di Desa Pejarakan sudah dilakukan sejak Oktober 2025. Pansus TRAP DPRD Bali telah memasang garis Satpol PP (police line) dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi.

ADVERTISEMENT

Selain melanggar aturan tata ruang, Budiutama berujar, bangunan vila itu juga berdiri di atas lahan yang bukan merupakan aset sah pihak investor. "Berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan, itu jelas pelanggaran. Kesimpulannya, bangunan beton tersebut harus ditutup dan dibongkar," tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, pemilik bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan itu disebut atas nama warga lokal. Namun, dewan mencurigai adanya praktik pinjam nama (nominee) yang kini tengah didalami.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menegaskan kawasan hutan Desa Pejarakan seluas 700 hektare harus dijaga dari alih fungsi yang melanggar aturan. Ia meminta Satpol PP menelusuri kemampuan finansial pemilik yang tercatat, termasuk kemungkinan adanya perjanjian di balik layar.

"Kalau tidak dijaga, ini bisa berdampak pada kerusakan lingkungan hingga ancaman krisis iklim," ujar Supartha.

DPRD Bali juga menyoroti minimnya pengawasan di lapangan. Sebab, kawasan hutan tersebut hanya dijaga oleh satu orang polisi hutan (polhut). DPRD Bali berencana mengumpulkan seluruh LPHD untuk memperkuat pengawasan serta mendorong pemanfaatan kawasan hutan secara legal.

"Kami minta ada penambahan personel agar pengawasan maksimal, termasuk mencegah pencurian kayu yang juga terungkap dalam rapat," kata Supartha.




(iws/iws)











Hide Ads