Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bima Kota menangkap seorang pria inisial MS lantaran diduga mencuri sepeda motor mahasiswa di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Motor curian itu kemudian dijual dan hasilnya hendak dipakai membeli narkoba.
Kasat Reskrim Porles Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengungkapkan penangkapan MS berawal dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan motor pada Selasa (14/4) malam. Motor NMAX itu raib saat diparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Nae.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban seorang mahasiswa melapor telah kehilangan sepeda motor. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian sekitar Rp 25 juta," ungkap Dwi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku. Tak lama kemudian, polisi menangkap MS di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Rabu (15/4) malam.
"Hasil penyelidikan, terduga pencuri mengarah ke MS. Tak lama setelah itu MS ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di Kelurahan Rontu ," imbuh Dwi.
Kepada polisi, MS mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Motor curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kecamatan Sape dan hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.
"MS mencuri sepeda motor bersama dengan rekannya inisial P. Motor yang dicuri dijual dan hasilnya untuk membeli narkoba," imbuhnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti motor yang dicuri MS bersama P. Motor curian itu ditemukan terparkir di Jalan Desa Sangia, Kecamatan Sape.
"Saat ini MS beserta barang bukti sepeda motor sudah berada di Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum selanjutnya. Rekan MS inisial P masih diburu," pungkasnya.