Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) selaku jasa pengangkut sampah diperbolehkan mengirim sampah organik ke TPA Suwung sepekan dua kali. Hal itu merupakan hasil diskusi yang dilakukan bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra, Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026).
Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi, mengatakan bahwa diskusi yang berjalan selama dua jam terdapat perdebatan yang cukup alot.
"Kita akhirnya sepakat win win solution-nya adalah Pak Menteri mengizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk sampah organik baik sampah basah maupun sampah organik kering dua kali seminggu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam," kata Tedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedi menyampaikan kesepakatan ini berlaku mulai besok, Jumat (17/4/2026). Nantinya, Forkom SSB mengatur jadwal setiap hari apa mengirim sampah organik ke TPA Suwung.
"Ini yang bisa kita perjuangkan yang penting kita bisa kerja melayani masyarakat. Jadi kita tetap bersatu, ini bukan tentang kita tapi nama Bali di internasional karena sampah ada di mana-mana," jelas Tedi.
Sebelumnya, ratusan truk sampah milik ForumSSBmemadati Kantor Gubernur Bali yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar pada Kamis.
Pantauan detikBali di lokasi, truk-truk mulai berdatangan sekitar pukul 10.32 Wita. Truk itu berjejer dari ujung barat depan kantor DPRD Bali hingga sisi timur depan Kantor Pengedalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra.
"Hampir 300-an ada ini," kata salah satu massa aksi.
Massa yang memadati lokasi merupakan para pengangkut sampah yang protes atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan yang akan mereka sampaikan.
(hsa/hsa)