Sejumlah SPBU di Klungkung belum menerapkan aturan ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (17/10/2026) pagi. Pasalnya, banyak kendaraan sudah masuk antrean sebelum aturan berlaku.
Pantauan detikBali di SPBU Besang, Kelurahan Semarapura Tengah, sekitar pukul 07.00 Wita, ada banyak sepeda motor yang mengantre dengan pelat nomor genap. Padahal sesuai aturan yang ditetapkan Gubernur Bali dan Pertamina, dari 17 sampai 19 Oktober, pembelian BBM Subsidi diatur ganjil-genap sesuai tanggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ini memang kami terapkan hari ini. Tapi pagi ini belum bisa karena banyak warga yang sudah antre dari semalam. Jadi aturan ganjil genap ini baru bisa efektif mulai nanti siang," ujar salah seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya pada detikBali.
"Sepertinya masyarakat juga sudah pada tahu. Yang ganjil-genap ini untuk subsidi ya. Pertalite saja," imbuhnya.
Salah seorang warga Klungkung, Parwana, yang baru saja mengisi penuh tangki sepeda motornya mengaku sudah mengetahui aturan ganjil-genap tersebut. Namun karena sudah terlanjur antre dari semalam, ia meminta kelonggaran.
"Ia, sudah tahu. Tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjut antre," ujar pria yang pelat nomor motornya berakhiran angka genap itu.
Kondisi serupa juga tampak di SPBU Batu Tabih di Banjarangkan, SPBU Gunaksa, dan SPBU Jalan Rama.
Kendati demikian, kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU tampak sudah mulai terurai dan tak separah hari sebelumnya.
Diketahui, BBM bersubsidi di seluruh Bali mulai hari ini diatur dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku hingga Senin (19/10/2026) untuk mempercepat pengisian BBM dan mengurai antrean di tengah kelangkaan pasokan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad.