Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, belum bisa dibongkar sesuai instruksi dari Gubernur Bali Wayan Koster. Pengembang diberi waktu enam bulan sejak November 2025 untuk membongkar struktur proyek tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana menjelaskan dalam aturan hukum proyek tersebut dalam status a quo atau dalam sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya dalam sengketa tidak bisa diapa-apakan sampai ada keputusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, inkrah," kata Satria dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Satria menambahkan instruksi itu tidak berlaku ketika ada upaya hukum dari salah satu pihak yang mencari keadilan. Secara hukum, hal ini diperbolehkan.
"Ketika seumpama pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan," imbuhnya.
"Jadi semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar, direkondisi lagi tebing-tebing itu segala macam, itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan," tandas Satria.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Koster memberikan tenggat waktu enam bulan bagi pengembang untuk membongkar seluruh bangunan proyek yang senilai Rp 200 miliar itu.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster, dilansir detikBali, saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
"Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan," sambungnya.
(nor/nor)










































