detikBali

Satria Percayakan Proses Hukum Lift Kaca di Nusa Penida kepada Pemprov Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Satria Percayakan Proses Hukum Lift Kaca di Nusa Penida kepada Pemprov Bali


Sui Suadnyana, Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Bupati Klungkung, I Made Satria. (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria. (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Bupati Klungkung, I Made Satria, merespons santai soal kasus hukum pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, yang digugat PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Satria memercayakan persoalan hukum tersebut pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Terkait dengan proses hukum, itu kan dilakukan oleh pemprov Bali. Jadi sampai sekarang saya sendiri belum tahu sampai di mana proses hukumnya," kata Satria kepada detikBali, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria juga merespons soal keharusan perusahaan membongkar bangunan tersebut. Menurut Satria, hal itu juga menjadi wewenang Pemprov Bali sehingga Pemkab Klungkung hanya mengamati proses yang berlangsung.

"Terkait dengan instruksi ataupun keputusan dari Provinsi Bali agar lift itu dibongkar, itu juga kewenangan provinsi bukan kabupaten. Jadi kami sifatnya wait and see dalam hal ini," tambah Satria.

ADVERTISEMENT

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking sejak awal sudah berdampak negatif. Secara estetika, jelas Satria, lift kaca itu mengganggu keindahan natural dari Pantai Kelingking.

Satria berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah tersebut, terutama dari kerusakan atau pun kemungkinan pengerusakan dari masyarakat setempat yang tidak setuju. "Sampai sekarang kondisinya aman. Kami jamin tidak ada hal-hal yang di seperti itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tenggat waktu kepada pihak investor (PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group) untuk membongkar seluruh struktur lift kaca secara mandiri dalam waktu maksimal 6 bulan yang berarti jatuh tempo pada sekitar Mei 2026. Selain itu, pihak pengembang juga diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang dan lahan dalam waktu maksimal tiga bulan.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads