Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mewacanakan penarikan imbal jasa lingkungan atas pemanfaatan sumber mata air yang selama ini mengalir ke lima kabupaten di Bali. Penarikan imbal jasa lingkungan itu dinilai berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 739,3 miliar per tahun.
"Ya, kaitannya dengan PAD Bangli. Rencananya akan menambah dan mengupayakan peningkatan PAD," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli I Putu Ganda Wijaya kepada detikBali, Jumat (10/4/2026).
Wijaya mengatakan imbal jasa lingkungan itu baru bersifat usulan. Selain diusulkan ke DPRD Bangli, dia berujar, wacana tersebut juga sudah disuarakan ke Gubernur Bali Wayan Koster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan. "Belum pernah dibahas secara khusus. Termasuk (pembahasan) dengan kabupaten terkait dan pemerintah pusat," kata Wijaya.
Wijaya lantas membeberkan perhitungan imbal jasa itu senilai Rp 2.389 per meter kubik (m³) air yang mengalir dan dimanfaatkan per kabupaten. Berdasarkan hasil perhitungan, air dari semua sumber mata air di Bangli mengalir ke 30 sungai.
Puluhan sungai itu berlokasi di Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, Klungkung, dan Buleleng. Potensi jumlah air yang mengalir dari Bangli ke lima daerah itu mencapai 309.462 m³ per tahun.
"Sumber mata air dari ujung barat Kintamani hingga ke wilayah lain di Bangli. Termasuk air dari Danau Batur juga mengalir ke lima kabupaten itu. Tapi ini baru kajian akademis," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengaku sudah menyiapkan skema penarikan imbal jasa lingkungan tersebut. Imbal jasa itu akan dihitung berdasarkan besaran pemanfaatan air oleh daerah penerima.
"Detailnya di dokumen sudah saya serahkan ke Pemprov Bali. Dalam undang-undang, penerima manfaat dari lingkungan harus memberikan kontribusi ekonomi nyata kepada daerah penghasil," kata Sedana Arta, Kamis (9/4).
Sedana Arta berharap Pemprov Bali segera merespons hasil kajian tersebut. Dengan begitu, pembahasan bersama lima kabupaten penerima manfaat air dari Bangli terkait besaran imbal jasa dapat segera dilakukan.
Menurutnya, aliran air tanah dan sungai tersebut terjadi secara alami. Meski begitu, dia berujar, wilayah hulu sebagai sumber air dimungkinkan untuk mengenakan imbal jasa kepada wilayah hilir.
(iws/iws)










































