Akun media sosial (medsos) Daily LAZ yang selama ini mempublikasikan aktivitas Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tiba-tiba menghilang dari kanal pencarian. Akun dengan puluhan ribu pengikut di Facebook, TikTok, dan Instagram itu kini tidak bisa lagi diakses.
LAZ sendiri saat ini berstatus Bupati Lombok Barat nonaktif setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB, Daud Azhari, mendesak KPK untuk turut menelusuri dugaan aliran dana yang digunakan untuk pengelolaan akun Daily LAZ tersebut. Menurut Daud, menghilangnya akun Daily LAZ setelah penetapan tersangka menimbulkan tanda tanya.
"Kami meminta agar itu diusut juga," ujar Daud, Rabu (22/7/2026).
Daud menduga skema kerja sama pengelolaan akun media sosial tersebut dapat menjadi modus untuk menyamarkan aliran dana. Terlebih, akun medsos tersebut hilang setelah LAZ ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan KPK.
"Ini kan ada apa, kok menghilang? Patut diduga aliran dana tersebut masuk," imbuh Daud.
Sebelum menghilang, akun Daily LAZ diketahui sempat mengunggah video aktivitas LAZ di kebun pribadinya. Dalam video itu, LAZ tampak memamerkan hasil panen berupa tomat hingga terong.
Tak hanya akun Daily LAZ, akun Facebook pribadi milik LAZ dengan nama Lalu Ahmad Zaini juga terkunci setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, akun tersebut kini tidak dapat diakses oleh warganet.
Sehari setelah penetapan tersangka, mencuat isu bahwa akun Daily LAZ dikelola oleh tim khusus yang dibentuk semasa LAZ menjabat sebagai Bupati Lombok Barat. Selain itu, beredar dugaan adanya dana kerja sama senilai Rp 100 juta untuk pengelolaan akun media sosial tersebut.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). LAZ diduga lebih dulu mengatur proyek pemerintah dengan melibatkan Direktur Utama PT AMGM Sudirman.
Keduanya diduga bersekongkol mengondisikan proyek menggunakan perusahaan lain sebagai kedok agar konflik kepentingan tak terdeteksi. Dari praktik itu, LAZ diduga menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp 12,4 miliar.
(iws/iws)