Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar terhadap empat perusahaan pers yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh pengacara Togar Situmorang dinilai salah alamat. Hal itu diungkapkan jurnalis senior sekaligus anggota Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Emanuel Dewata Oja.
Pria yang akrab disapa Edo itu mengungkapkan objek perkara merupakan produk jurnalistik sehingga penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melalui Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers," papar Oja, Rabu (22/7/2026).
Oja yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali itu menilai gugatan yang dilayangkan Togar dapat menjadi preseden buruk apabila diterima hingga dimenangkan penggugat. Terlebih, rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh pihak tergugat.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, juga meminta PN Denpasar agar tidak melanjutkan gugatan tersebut apabila perkara yang disengketakan berkaitan dengan produk jurnalistik.
"Gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya," papar Febri.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap terdapat kesamaan persepsi antara lembaga peradilan dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa pers.
"Karena perlu ada kesamaan persepsi agar ke depannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik," ungkap Irawan.
Kuasa hukum Togar Situmorang, Judy Kunto, menyatakan gugatan tersebut bukan diajukan secara tiba-tiba. Menurutnya, pihak penggugat telah menempuh berbagai mekanisme sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Tahapan tersebut, kata Judy, meliputi penggunaan hak koreksi, pengiriman somasi hingga pengaduan kepada Dewan Pers. Proses itu sudah ditempuh sejak 2025. "Setelah ada keputusan dari Dewan Pers, barulah gugatan ini kami ajukan ke pengadilan," ujarnya.
Judy mengungkapkan gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan enam media di bawah empat perusahaan pers. Menurutnya, pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan menimbulkan kerugian bagi kliennya.
"Karena memang klien kami dirugikan dalam pemberitaan. Kerugian tersebut kami buktikan nanti ketika sudah masuk ke proses pembuktian," tegas Judy.
Meski demikian, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mediasi.
"Jadi ketika memang pihak para tergugat ini bersedia untuk berdamai, ya tentu klien kami juga bersedia. Cuma untuk detailnya nanti, kami akan diskusi lagi dengan klien kami," jelas Judy.
Kuasa hukum tergugat, I Made Ariel Suardana, mengatakan tim hukum telah menyiapkan 34 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Seluruh surat kuasa dari pihak tergugat telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Kurang lebih ada 34 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menjadi kuasa hukum para tergugat. Seluruh surat kuasa kami sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar pria yang sering disapa Imas tersebut.
Ariel juga menilai rekomendasi Dewan Pers tidak dapat dimaknai sebagai putusan etik yang menyatakan media bersalah. Ia menyebut hak jawab telah diberikan kepada pihak penggugat setelah adanya somasi.
"Rekomendasi itu sifatnya arahan atau imbauan, bukan putusan etik. Isinya agar pers mematuhi kaidah jurnalistik dan memberikan hak jawab. Itu sudah kami jalankan sejak awal. Ketika ada somasi, hak jawab sudah diberikan. Setelah itu, baru ada pengaduan ke Dewan Pers," jelas Ariel.
(iws/iws)