detikBali

Pemprov Bali Dampingi Eks Kadis LH yang Terjerat Kasus TPA Suwung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemprov Bali Dampingi Eks Kadis LH yang Terjerat Kasus TPA Suwung


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026)
Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026) (Foto: Rizky Setyo Samudero)
Denpasar -

Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardana memastikan akan mendampingi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali, I Made Teja yang menjadi tersangka kasus TPA Suwung.

"Pak Teja kan melaksanakan tugas ya sesuai arahan pimpinan, Pak Gubernur sudah bilang ada pendampingan," kata Satria ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026).

Satria menjelaskan pendampingan dilakukan karena selama ini Teja melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pemprov Bali sebagai kepala dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti polanya (pendampingan) seperti apa tergantung pimpinan," jelasnya.

Satria juga belum dapat berbicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab proses pemeriksaan sebagai tersangka belum berjalan.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan kondisi Teja dalam keadaan sehat. Saat ini Satria masih melakukan persiapan apa saja yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan nantinya.

"Belum tahu sih, mungkin 2-3 orang (mendampingi)," tutur Satria.

Namun, Satria berujar, kasus Teja ditetapkan tersangka bukan persoalan open dumping di TPA Suwung, melainkan terkait lindih.

"Masih di penyidik Gakkum Kementerian," tandasnya.

Sebelumnya, sengkarut pengelolaan TPA Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kadis KLH Bali periode 2019-2024 I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Surat penetapan itu dikeluarkan pada 16 Maret 2026 dengan Nomor Surat S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026.

Teja ditetapkan tersangka akibat diduga kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu laut atau kriteria kerusakan kerusakan lingkungan hidup," tulis Penyidik Kementerian LH, Brigjen Frans Tjahyono dikutip detikBali, Selasa (17/3/2026).




(mud/mud)










Hide Ads