detikBali

Dewan Minta Pemprov Bali Tingkatkan Sosialisasi soal Nyepi kepada Turis Asing

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dewan Minta Pemprov Bali Tingkatkan Sosialisasi soal Nyepi kepada Turis Asing


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Bule Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)
Bule Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meningkatkan sosialisasi mengenai aturan saat Hari Raya Nyepi. Hal itu merespons perilaku turis asing bernama Luzian Andrin Zgraggen yang diduga menghina perayaan Nyepi di Bali.

"Sosialisasi terhadap hari raya yang ada di wilayah-wilayah Indonesia tertentu yang perlu dipahami wisatawan yang berkunjung," kata Ajus kepada detikBali, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajus mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk menyosialisasikan makna Nyepi tersebut terhadap wisatawan asing. Dengan begitu, dia berujar, para turis tidak dapat mempersiapkan diri sebelum rangkaian Nyepi berlangsung.

Sebelumnya, bule Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditangkap polisi lantaran diduga menghina Hari Raya Nyepi di Bali. Pria asing itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih mendekam di Rutan Polda Bali.

ADVERTISEMENT

"Sementara kami tahan di Rutan Polda Bali," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy di Nusa Dua, Selasa (24/3).

Dugaan penghinaan terhadap Nyepi itu viral di media sosial. Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali pada Kamis (19/3).

Bule Swiss itu mulanya mengeluhkan aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali. Luzian lantas menyebut dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut. Sontak, unggahan turis asing itu tersebut viral hingga memicu reaksi keras dari warganet.

"A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too." demikian unggahan Luzian di Instagram.

Luzian dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan melalui sarana teknologi informasi.

Kemudian, Luzian juga disangkakan melanggar Pasal 300 huruf b KUHP. Unggahan pria asing bertato itu dinilai memuat ujaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia. Penyidik memastikan unsur pidana tersebut telah terpenuhi.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads