Luzian Andrin Zgraggen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Bule Swiss itu diduga menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3). Penanganan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun," ujar Ariasandy kepada detikBali, Minggu (22/3/2026).
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Bule Swiss itu mulanya menyebut adanya aturan tidak boleh berkeliaran di luar rumah saat Nyepi di Bali.
Dibuntuti Polisi dari Kuta hingga Ubud
Luzian lantas menyebut dirinya tidak akan mempedulikan aturan Nyepi tersebut. Sontak, unggahan turis asing itu tersebut viral hingga memicu reaksi keras dari warganet.
"A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too." demikian unggahan Luzian di Instagram.
Ariasandy menuturkan Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melacak keberadaan pemilik akun Instagram itu setelah identitasnya terungkap. Petugas bahkan sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud.
"Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Diamankan di Kediaman Ni Luh Djelantik
Ariasandy menerangkan Luzian diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang berada di wilayah Mengwi, Badung, sebelum dibawa ke Polda Bali. Ni Luh Djelantik kemudian membuat laporan untuk melanjutkan proses hukum sehari kemudian atau pada Sabtu (21/3).
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan," imbuh Ariasandy.
Ariasandy menegaskan Luzian saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Warga asing itu dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Mulai dari tindakan menyebarkan konten melalui media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 ponsel Iphone 16 dan akun media sosial milik tersangka.
Pasal yang dijeratkan kepada Luzian itu mengatur tentang penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan melalui sarana teknologi informasi. Penyidik Polda Bali menilai unsur pidana dalam kasus yang melibatkan bule Swiss tersebut telah terpenuhi.
Kemudian, Luzian juga disangkakan melanggar Pasal 300 huruf b KUHP. Unggahan Luzian inilai memuat ujaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Respons PHDI Bali
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali merespons penetapan tersangka Luzian. Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mengapresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"Kami melihatnya sudah bagus dan patut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah melakukan pengusutan atas hal ini," ujar Kenak saat dihubungi detikBali, Minggu.
Menurut Kenak, penindakan hukum penting sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya Bali yang bersifat sakral.
Menurut Kenak, pelanggaran terhadap Catur Brata Penyepian memang masih kerap terjadi, terutama oleh pihak yang belum memahami makna Nyepi secara utuh. Setiap desa adat, sebagai pemerintahan tingkat kecil, sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengawasi wilayahnya.
Kenak menegaskan pengawasan selama Nyepi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat negara, tetapi juga merupakan peran strategis desa adat sebagai penjaga ketertiban sosial di tingkat lokal.
"Aspek sosial yang memiliki kewenangan adalah desa adat dan hukum tentu saja aparat penegak hukum," imbuh Kenak.
Kenak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wisatawan asing maupun masyarakat luas agar lebih menghormati kearifan lokal Bali, terutama dalam pelaksanaan hari-hari suci keagamaan, seperti Nyepi yang dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
(hsa/hsa)