Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali buka suara soal kasus wisatawan asing yang diduga menghina Hari Raya Nyepi. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakpatuhan terhadap nilai sakral yang dijunjung tinggi masyarakat di Bali.
Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun memiliki batas yang tidak boleh dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bali menerima siapa saja yang datang, tetapi setiap orang wajib menghormati adat, budaya, dan nilai spiritual yang hidup di Bali. Toleransi itu ada batasnya, tidak bisa diartikan sebagai pembiaran," tegasnya.
Menurut Kenak, Hari Raya Nyepi bukan sekadar hari libur, melainkan momentum sakral bagi umat Hindu untuk melakukan refleksi diri dalam suasana hening. Karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan atau menghina Nyepi, termasuk melalui media sosial, merupakan bentuk pelecehan terhadap keyakinan masyarakat Bali.
"Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami atau bahkan tidak menghormati makna Nyepi. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan penghormatan terhadap kearifan lokal," ujar Kenak melalui sambungan telepon, Senin (23/3/2026).
Fenomena wisatawan yang tidak menghormati adat Bali sendiri bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa berulang, mulai dari wisatawan yang tetap beraktivitas di luar saat Nyepi hingga berujung deportasi, hingga aksi yang dinilai melecehkan tempat suci.
Sebelumnya, seorang wisatawan asal Amerika Serikat diamankan aparat di kawasan Sukawati, Gianyar, karena tetap berjalan di jalan umum saat Nyepi. Tindakan tersebut jelas melanggar prinsip Amati Lelungan, yakni larangan bepergian yang menjadi bagian dari Catur Brata Penyepian. Ironisnya, dalam laporan yang beredar, wisatawan tersebut sempat berpura-pura bisu saat diamankan petugas.
Lalu ada juga ulah turis asal Swiss yang secara terang-terangan menghina Nyepi melalui media sosial dengan kalimat kasar. Unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan luas, karena dinilai bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk penghinaan terhadap nilai sakral keagamaan.
Jika ditarik ke belakang, kasus serupa juga terjadi pada 2023, ketika dua wisatawan asal Polandia dideportasi karena tetap beraktivitas di luar saat Nyepi. Pada 2020 lalu, seorang turis asing nekat berlari pagi di tengah suasana Nyepi dengan alasan berolahraga, seolah menganggap aturan tersebut tidak memiliki makna yang harus dihormati.
"Kami mendorong adanya edukasi yang lebih kuat dan sistematis kepada wisatawan sejak mereka datang ke Bali. Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku pariwisata, harus ikut bertanggung jawab," tegas Kenak.
PHDI Bali juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran sebagai bentuk efek jera. Namun, pendekatan preventif melalui edukasi tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Lebih lanjut, PHDI Bali mengingatkan bahwa menjaga keharmonisan Bali merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi wisatawan yang datang.
(nor/nor)