detikBali

SIM Keliling Hadir di Badung, Tabanan, dan Buleleng, Cek Waktu-Lokasinya!

Terpopuler Koleksi Pilihan

SIM Keliling Hadir di Badung, Tabanan, dan Buleleng, Cek Waktu-Lokasinya!


Devie Vyatri Permata Cahyadi - detikBali

Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Foto: Ilustrasi SIM C. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung, Tabanan, dan Buleleng. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, Selasa, 24 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • SIM Keliling Badung, 24 Februari 2026
    Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
    Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.
  • SIM Keliling Tabanan, 24 Februari 2026
    Lokasi: ASTRA Motor Gerokgak.
    Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai.
  • SIM Keliling Buleleng, 24 Februari 2026
    Lokasi: Pura Madue Karang, Kecamatan Kubutambahan
    Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses. Berikut syaratnya.

ADVERTISEMENT
  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Namun, jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan.




(dpw/dpw)











Hide Ads