Pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum berkendara di jalan raya. Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM keliling terdekat.
Layanan SIM Keliling hari ini kembali hadir di wilayah Badung, Bali. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung hari ini Senin, 26 Januari 2026 berikut ini:
SIM Keliling Badung 26 Januari 2026
Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Simak syarat melakukan perpanjangan SIM berikut ini:
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
(iws/iws)










































