detikBali

Kejati NTB Selamatkan Rp 5,3 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejati NTB Selamatkan Rp 5,3 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kejati NTB menggelar konferensi pers di Media Center Kejati NTB dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Kejati NTB menggelar konferensi pers di Media Center Kejati NTB dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar dari penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Nilai tersebut berasal dari penyitaan sejumlah aset selama proses penyidikan dan penuntutan.

"Total penyelamatan keuangan negara dilakukan jajaran Kejati NTB berjumlah Rp 5.313.000.000 (Rp 5,3 miliar)," kata Kajati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyudi tidak merinci jumlah kasus yang berkontribusi terhadap penyelamatan tersebut. Sisi lain, Kejati NTB juga memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar lebih dari penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Pemulihan kerugian negara dari uang pengganti ada sekitar Rp 2,9 miliar sekian," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Pada periode 2025, Kejati NTB dan kejari jajaran menangani sebanyak 61 kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan. Sebagian sudah naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Sudah naik ke penuntutan sekitar 36 (kasus) dan sisanya masih proses (penyidikan)," katanya.

Dari 61 kasus itu, sebanyak 11 kasus ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Sisanya ditangani kejari jajaran.

"Yang paling banyak di Kejari Lombok Timur ada 15 kasus," sebutnya.

Kasus yang ditangani di Kejati NTB di antaranya korupsi pembelian lahan oleh Pemkab Sumbawa untuk Sirkuit MXGP Samota tahun 2022, korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

Lalu korupsi penyertaan modal PT GNE tahun 2019-2024, korupsi kerjasama pembangunan Lombok City Center (LCC), korupsi pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC), korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan Lombok Utara, dan korupsi gratifikasi 'uang siluman' di DPRD NTB.

"Ini ada yang sudah masuk tahap penuntutan, proses penyidikan dan pemberkasan," tandasnya.




(nor/nor)











Hide Ads
LIVE