Satpol PP Sebut Tak Ada Aktivitas di Tanah Kavling Pantai Kelingking

Satpol PP Sebut Tak Ada Aktivitas di Tanah Kavling Pantai Kelingking

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 10:40 WIB
Lokasi Projek 9 Kelingking Beach View.
Kaveling lahan di dekat Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, muncul di iklan penjualan tanah. (Foto: dok. Nusa Penida Land Property)
Klungkung -

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Suwarbawa menegaskan tidak ada aktivitas apapun pada lahan kaveling di area tebing dekat Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Menurutnya, pengerukan tebing hingga pengkavelingan lahan sudah terjadi pada tahun lalu.

"Tidak ada aktivitas pengerukan saat ini. Ini sudah kejadian tahun 2024," kata Suwarbawa saat dikonfirmasi detikBali melalui telepon, Selasa (2/12/2025).

Pengerukan tebing dan pengkavelingan tanah di dekat Pantai Kelingking, Nusa Penida, sebelumnya viral di media sosial. Bahkan, petak-petak lahan itu muncul dalam sejumlah iklan penjualan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan iklan yang beredar, area yang telah dikaveling itu disebut cocok untuk vila, resor, atau restoran dengan pemandangan laut. Harga yang dipasang mencapai Rp 1,7 miliar dengan nama 'Projek 9 Kelingking Beach View'. Sebagian kaveling juga diklaim sudah terjual.

ADVERTISEMENT

Suwarbawa mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung dan Camat Nusa Penida. Ia menyebut kegiatan tersebut telah mengantongi izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Itu sudah ada UKL-UPLnya. Izinnya diurus ke DLHP Klungkung tahun 2019. Pemohonnya atas nama Monil Indrawan," jelas Suwarbawa.

"Kami tetap melakukan pengawasan. Tetapi, kami belum menemukan adanya kegiatan lagi di sana," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala DLHP Klungkung, I Nyoman Sidang, memilih irit berkomentar terkait aktivitas pengkavelingan lahan di area tebing dekat Pantai Kelingking itu. Ia juga enggan menanggapi terkait kemungkinan ketidaksesuaian perizinan lingkungan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021.

"Maaf, dokumen UKL-UPL sudah berproses sebelum saya.Perihal dokumen UKL-UPLnya, saya tidak komentar," ujar Sidang, Rabu (26/11/2025).

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, turut merespons aktivitas pengerukan tebing dan pengkavelingan lahan di dekat Pantai Kelingking. Ia menegaskan petak-petak tanah di dekat Pantai Kelingking itu tidak bisa dibangun.

Supartha mengungkapkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung I Made Satria terkait polemik pengkavelingan lahan di Pantai Kelingking. Menurutnya, lahan tersebut berada di kawasan mitigasi bencana sehingga tidak bisa diperuntukkan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.

"Saya sudah sampaikan ke Bupati. Izinnya nggak keluar itu karena masih masuk kawasan mitigasi bencana. Nggak bisa itu dibangun," kata Supartha, Kamis (27/11/2025).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Melihat Kondisi Proyek Lift Kaca Nusa Penida yang Disetop Sementara"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads