DPRD Ajukan Raperda Perlindungan Disabilitas, Kearifan Lokal Harus Inklusif

DPRD Ajukan Raperda Perlindungan Disabilitas, Kearifan Lokal Harus Inklusif

Fabiola Dianira - detikBali
Senin, 17 Nov 2025 22:07 WIB
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

DPRD Provinsi Bali menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda inisiatif dewan itu juga akan mencantumkan bahwa kearifan lokal Bali harus bersifat inklusif.

"Ada mencantumkan nilai-nilai kearifan lokal Bali bahwa para penyandang disabilitas diberikan hak berpartisipasi dalam bentuk agama, tradisi, budaya, adat, dan seni," ujar Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, saat Rapat Paripurna di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tama Tenaya menuturkan upaya tersebut bertujuan untuk menghargai sekaligus memberdayakan potensi dan kompetensi para difabel di Provinsi Bali. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam wujud jana kerthi.

"Menghormati, melindungi, dan menjamin harkat manusia yang beradab, tidak diskriminatif, sederajat terhadap keberadaan kondisi fisik dan mental yang dimiliki sebagai insan manusia khususnya bagi penyandang disabilitas," ujar Tama Tenaya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berikut ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitasi:

a. keadilan dan perlindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerja, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan dan adat;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;
i. kesejahteraan sosial;
j. aksesibilitas;
k. pelayanan publik;
l. pelindungan dari bencana;
m. habilitasi dan rehabilitasi;
n. konsesi;
o. pendataan;
p. komunikasi dan informasi;
q. perempuan dan anak.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads