detikBali

Layanan SIM Keliling 30 Oktober 2025 Hadir di Badung, Cek Lokasi-Waktunya!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Layanan SIM Keliling 30 Oktober 2025 Hadir di Badung, Cek Lokasi-Waktunya!


I Komang Murdana - detikBali

Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM). (Prima Syahbana/detikSumut)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung, pada Selasa, 30 Oktober 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung Kamis, 30 Oktober 2025

  • Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
  • Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

ADVERTISEMENT
  • Fotokopi SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang.
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
  • Membawa bolpoin sendiri.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru.
  • Penggantian SIM yang hilang.
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Pastikan masa berlaku belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Sebab, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan jika sudah tidak berlaku.




(hsa/hsa)












Hide Ads