Vila Mewah Amankila di Karangasem Disegel, Izin Bermasalah

Vila Mewah Amankila di Karangasem Disegel, Izin Bermasalah

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 02 Okt 2025 15:49 WIB
Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali menyidak dua lokasi pembangunan resor di Karangasem, Rabu (2/10/2025).
Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali menyidak dua lokasi pembangunan resor di Karangasem, Rabu (2/10/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Karangasem -

Pembangunan vila mewah milik Amankila di Karangasem mendadak disetop. Pemprov Bali dan DPRD Bali turun tangan karena proyek seluas 4 hektare itu berjalan tanpa izin lengkap.

Langkah itu diambil setelah Satpol PP Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (1/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pembangunan real estate seluas 4 hektare itu masih dalam proses pengurusan izin meskipun berada di zona pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin line (garis)," kata Suparta kepada detikBali, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

Suparta menambahkan, pembangunan residence tersebut saat ini baru masuk tahap penataan lahan atau cut and fill.

Resor Lain Langgar Sempadan Sungai

Selain vila Amankila, Suparta juga menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan resor di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Menurutnya, resor itu melanggar aturan jarak sempadan sungai.

Ia menjelaskan, pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin Air Bawah Tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) masih dalam proses. Suparta juga menyebut jarak bangunan dengan bibir sungai hanya tiga meter.

"Mestinya lima meter. Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Satpol PP Akan Panggil Pengembang

Terpisah, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya akan memanggil pengembang untuk memberikan klarifikasi soal kelengkapan dokumen izin.

Dharmadi menyebut pihaknya juga akan mendalami status lokasi pembangunan, apakah masuk zona hijau atau tidak. "Makanya kan izin dan administrasinya dulu kita lihat, baru kita crosscheck dulu ini di zona mana dia," tuturnya.

Ia menegaskan akan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR Bali untuk memastikan temuan pansus.

"Untuk memastikan apa yang diterangkan, disampaikan ke kami sebagai bukti-buktinya baru ke lapangan dan tindak lanjutnya, seperti itu polanya, biar nggak juga kita salah," kata Dharmadi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Massa Serbu Kantor DPRD Bali, Mobil Polisi Dibakar"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads