Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) yang beririsan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai terancam dicabut. Pencabutan bakal dilakukan jika lahan yang tercantum dalam SHM itu memang mencaplok kawasan Tahura Ngurah Rai.
"Kegiatan penerbitan sertifikat yang 106 itu sepakat akan dilakukan kegiatan pembatalan oleh BPN karena regulasi tidak membolehkan sertifikat terbit di wilayah itu," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, seusai rapat tindak lanjut alih fungsi Tahura Ngurah Rai di kantornya, Senin (29/9/2025).
Suparta menegaskan dalam rapat sudah disampaikan dokumen SHM harus sejalan dengan keadaan di lapangan. Namun, ketika lahan di lapangan merupakan wilayah perairan hingga pesisir, maka dapat dilakukan pembatalan oleh pihak yang berwenang.
"Pembatalan itu bisa dengan cara dilakukan oleh BPN atau kesadaran masyarakat untuk mengembalikan fungsi awal objek itu atau cara lainnya," terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Suparta mengungkapkan ratusan SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai mempunyai luas beragam, ada yang 28 are, 60 are hingga 70 are. Lahan tersebut terindikasi sudah dipakai kegiatan industri hingga perdagangan.
"Maka dari itu, sepakat dengan DPRD Kota (Denpasar) kami evaluasi RDTR-nya. Kalau tata ruang provinsi dan UU di atasnya menyatakan konservasi, tidak boleh sebagai kegiatan perdagangan dan jasa, maka kami evaluasi," jelas Suparta.
Selain itu, Suparta mengungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali juga sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali juga sudah menyerahkan 106 SHM dan berbagai dokumen lain ke penyidik.
"Dokumen (yang diserahkan berupa) 106 sertifikat dan dokumen lainnya di wilayah pesisir dan pulau kecil lainnya dan dokumen-dokumen yang lain terkait indikasi pelanggaran tata ruang perizinan dan aset di seluruh Bali sudah kami serahkan," ungkap Suparta.
Pansus TRAP DPRD Bali, tutur Suparta, mengundang sejumlah lembaga dalam rapat tindak lanjut alih fungsi Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, semua sepakat untuk membuat gerakan bersama demi menjaga Pulau Dewata dengan mengembalikan kawasan hilir sebagai fungsi konservasi dan mangrove sebagai hutan lindung supaya menjadi resapan air.
"Bila ada lagi musibah banjir akibat hujan, dia (mangrove) juga berfungsi menyalurkan air sampai ke laut. Kemudian, dari laut juga menjaga gerakan air ke daratan. Mangrove-mangrove yang ada di seluruh Bali kami coba evaluasi dan kembalikan kepada fungsinya," jelas Suparta.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(hsa/hsa)