Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait berdirinya bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar. Koster menilai bangunan di kawasan hutan mangrove itu sah karena sebagian di antaranya merupakan tanah milik warga.
"Itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove. Bukan mengambil wilayah mangrove karena ada dokumen resmi, ada sertifikat," ujar Koster saat ditemui di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Denpasar, Jumat (26/9/2025).
Koster menegaskan pembangunan di lahan yang menjadi milik perorangan, terlebih telah bersertifikat, tidak bisa dilarang. Meski begitu, ia menegaskan pembangunan tetap harus dikendalikan agar tidak merusak kawasan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau memang milik pribadi, ya itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan," imbuh gubernur Bali dua periode itu.
Koster menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mempermudah investor yang menaati aturan. Sebaliknya, ia berjanji akan menindak tegas investor nakal.
"Kami berpihak dalam melindungi dan mempermudah investor yang taat pada aturan. Tapi kalau investor yang tidak taat pada aturan, ya kami tindak," pungkasnya.
WN Rusia Bangun Pabrik di Kawasan Tahura
Sebelumnya, warga negara (WN) Rusia kedapatan membangun pabrik di kawasan Tahura Denpasar, Bali. Pabrik konstruksi bangunan milik bule Rusia itu diketahui ketika Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada 18 September lalu.
Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku kaget saat mendapati kawasan hutan mangrove itu bersertifikat dan dikuasai orang asing. Menurutnya, dewan juga menemukan banyak aktivitas industri di kawasan konservasi itu.
"Kami kaget. Kemudian ada kegiatan industri di sana yang dimiliki orang Rusia, penanaman modal asing (PMA) dalam bentuk kegiatan itu," kata Supartha, Kamis (18/9/2025).
Dewan juga sempat meminta manajemen pabrik itu untuk menunjukkan berkas-berkas perizinannya. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya.
Walhasil, dewan langsung menutup pabrik tersebut karena perizinannya dinilai belum lengkap. DPRD Bali, dia berujar, akan memanggil manajemen pabrik dan mengkaji perizinan penanaman modal asing oleh WN Rusia tersebut.
Adapun, DPRD Bali menemukan ada 106 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bali. Lahan-lahan tersebut diketahui beririsan dengan kawasan Tahura.
Kepala Kantor Wilayah BPN Bali I Made Daging menjelaskan adanya kemungkinan tumpang tindih tanah warga dengan kawasan Tahura. Namun, dia menyebut hal itu perlu didalami lebih lanju bersama Dinas Kehutanan.
"Kalau dengan Tahura itu ada indikasi yang memang berhimpitan maupun ada yang masuk. Tapi itu perlu kami pastikan," kata Daging.
Simak Video "Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)