Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mewajibkan pegawai untuk berdonasi banjir ternyata tak hanya menyasar sektor pendidikan, terutama guru. Hal serupa juga diwajibkan kepada para pegawai di bidang kesehatan, salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara. Besaran donasinya ditentukan sesuai dengan jabatan dan golongan pegawai.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Bali Mandara, I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, mengatakan telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh pegawai rumah sakit di setiap tingkatan. Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk kemanusiaan dan kepedulian terhadap korban banjir.
"Kami di RSBM sangat mendukung penuh gagasan Bapak Gubernur terkait kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah," kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra mengeklaim seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, tidak ada yang merasa terbebani dengan arahan donasi tersebut. "Tidak ada yang merasa terbebani malahan bahu-membahu ingin membantu," bebernya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikBali, besaran yang telah ditentukan, yaitu Dirut Rp 2 juta, jabatan fungsional utama Rp 1,250 juta, eselon III/A Rp 1,5 juta, eselon III/B Rp 1,250 juta. Kemudian, jabatan fungsional madya sebesar Rp 1 juta, jabatan fungsional muda Rp 500 ribu, pelaksana kisaran Rp 200-300 ribu sesuai golongan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 150 ribu.
Putra menyampaikan batas pengumpulan donasi terakhir Kamis (18/9/2025) disertai dengan nama pegawai yang menyumbang maupun yang tidak.
Baca juga: Lagi-lagi Ratusan Siswa Keracunan MBG |
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan jika donasi ini adalah hal yang wajar dan sebagai bentuk kepedulian kepada korban banjir.
"Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela," kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Denpasar.
(hsa/hsa)