
Kontroversi Donasi Banjir Bali: Nominal ASN Dipatok, Koster Klaim Sukarela
Guru dan pegawai di Bali diminta untuk berdonasi bagi korban banjir. Gubernur menegaskan donasi bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Guru dan pegawai di Bali diminta untuk berdonasi bagi korban banjir. Gubernur menegaskan donasi bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Guru ASN dan non-ASN di Bali diminta menyumbang untuk korban banjir dengan nominal bervariasi. Donasi bersifat sukarela dan tidak wajib.
Seluruh guru ASN, non-ASN, hingga staf sekolah tingkat provinsi diinstruksikan memberikan donasi bencana banjir Bali.
Pemprov Bali mewajibkan pegawai, termasuk di RSUD, untuk berdonasi bagi korban banjir. Donasi ditentukan berdasarkan jabatan dan golongan pegawai.